Jumat, 20 November 2009

EVALUASI PEMBELAJARAN

EVALUASI PENGAJARAN
Oleh
Miftahul Karim


Evaluasi adalah suatu proses berkalanjutan tentang pengumpulan data penafsiran informasi untuk menilai keputusan –keputusan yang dibuat dalam merancang suatu sistem pengajaran.

Fungsi dan Tujuan Evaluasi

Evaluasi pada umumnya mengandung fungsi dan tujuan sbb.
1). Untuk menentukan angka kemajuan atau hasil belajar para siswa. Angka-angka yang diperoleh dicantumkan sebagai laporan kepada oaring tua, untuk kenaikan kelas, dan penentuan kelulusan para siswa.
2). Untuk menempatkan siswa kepada kepada situasi belajar mengajar yang tepat dan serasi dengan tingkat kemampuan, minat, dan berbagai karakteristik yang dimiliki oleh setiap siswa.
3). Untuk mengenal latar belakang siswa baik yang berhubungan dengan fungsi kedua maupun untuk menentukan sebab-sebab kesulitan belajar para siswa.
4). Sebagai umpan balik kepada guru yang pada gilirannya dapat digunakan untuk memperbaiki proses belajar mengajar dan proses remedial bagi siswa.

Jenis-Jenis Evaluasi

1). Evaluasi sumatif, yaitu untuk menentukan angka kemajuan belajar para siswa. Evaluasi ini dalakukan pada ahir semester dan keseluruan program pengajaran.
2). Evaluasi penempatan, yaitu untuk menempatkan para siswa pada situasi belajar mengajar yang serasi.
3). Evaluaasi diagnostic, yaitu untuk membantu para siswa untuk mengatasi kesulitan belajar yang mereka hadapi.
4). Evaluasi formatif, yaitu penilaian yang berfungsi untuk memperbaiki proses belajar mengajar.

Strategi evaluatif

Masalah evaluasi erat kaitannya dengan control. Pada strategi control kita merumuskan cara yang akan ditempu untuk mengukur hasil-hasil pengajaran, sedangkan pada strategi evaluasi kita merumuskan apa dan mengapa kita mengukur. Kedua keputusan ini harus ditetapkan sejak awal pada waktu mendesain pengajaran, sebagai langkah awal untuk melakukan tindakan berikutnya. Langkah itu dimulai dari merumuskan tujuan pengajaran dan ukurn prilaku sesuai dengan pekerjaan tertentu, yang terpisa dari prilaku yang mungkin berkembang melalui prosedur atau kegiatan lainnya..
Selengkapnya...

KTSP

KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN


A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan

Tujuan tingkat satuan pendidikan dasar dan menenngah mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1). Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2). Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3). Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

B. Struktur dan Muatan KTSP

1). Mata Pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2). Muatan Lokal
Muatan local merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan cirri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajran sendiri.
3). Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adlah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakulikuler.
4). Pengaturan Beban Belajar
a). Beban belajar dalam system paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB/SMP/MTS/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar SKS dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standard an mandiri
b). jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran untuk sistem paket dialokasikan sebagaimana yang tertera dalam kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil maupun genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah pelajaran yang tetap.
c). Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB0%-50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
d). Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar ekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e). Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sbb.
1. Satu SKS pada SMP atau sederajat terdiri atas 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
2. Satu SKS pada SMA atau sederajat terdiri 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5). Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam setiapkompetensi dasar berkisar antara 0%-100%. Kriteria ieal untuk masing-masing indicator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan criteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.

6). Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 ayat 1 peserta didik dinyatakan lulus apabila:
a. Menyelesaikan seluru program pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian ahir untuk seluruh mata pelajaran
c. Lulus ujian sekolah untuk ilmu pengetahuan dan teknologi
d. Lulus UN
7). Penjurusan
Penjurusan dilakkukan pada kelasXI dan XII di SMA/MA, criteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait. Penjurusan pada SMK diatur oleh direktorat pembinaan sekolah menengah kejuruan.
8). Pendidikan Kecakapan Hidup
a. kurikulum untuk SD/SMP atau sederajat dapat dimasukan pendidikan kecakapan hidup, yang menyangkup kecakapan pribadi, kecakapan social, kecakapan akademik atau vokasional.
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagia integral dalam pendidikan semua mata pelajaan
c. pendidikan kecakapan hidup dapat diperole peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari pendidikan formal maupun informal.
9). Pendidikan Berbasis Keungulan Lokal dan Global
a. Pendidikan erbasis keunggulan lokan dan global adlah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan local dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b. Kurikulum untuk setiap tingkat satuan pendidikan dapat memasukan pendidikan berbasis keunggulan local dan global.
c. Pendidikan berbasis keunggulan local dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi pelajaran muatan local.
d. Pendidikan berbasis keunggulan local dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal atau nonformal.

C. Kalender Pendidikan

Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menysun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam standar isi. Selengkapnya...