KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan tingkat satuan pendidikan dasar dan menenngah mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1). Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2). Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3). Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. Struktur dan Muatan KTSP
1). Mata Pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2). Muatan Lokal
Muatan local merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan cirri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajran sendiri.
3). Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adlah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakulikuler.
4). Pengaturan Beban Belajar
a). Beban belajar dalam system paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB/SMP/MTS/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar SKS dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standard an mandiri
b). jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran untuk sistem paket dialokasikan sebagaimana yang tertera dalam kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil maupun genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah pelajaran yang tetap.
c). Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB0%-50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
d). Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar ekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e). Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sbb.
1. Satu SKS pada SMP atau sederajat terdiri atas 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
2. Satu SKS pada SMA atau sederajat terdiri 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5). Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam setiapkompetensi dasar berkisar antara 0%-100%. Kriteria ieal untuk masing-masing indicator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan criteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
6). Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 ayat 1 peserta didik dinyatakan lulus apabila:
a. Menyelesaikan seluru program pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian ahir untuk seluruh mata pelajaran
c. Lulus ujian sekolah untuk ilmu pengetahuan dan teknologi
d. Lulus UN
7). Penjurusan
Penjurusan dilakkukan pada kelasXI dan XII di SMA/MA, criteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait. Penjurusan pada SMK diatur oleh direktorat pembinaan sekolah menengah kejuruan.
8). Pendidikan Kecakapan Hidup
a. kurikulum untuk SD/SMP atau sederajat dapat dimasukan pendidikan kecakapan hidup, yang menyangkup kecakapan pribadi, kecakapan social, kecakapan akademik atau vokasional.
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagia integral dalam pendidikan semua mata pelajaan
c. pendidikan kecakapan hidup dapat diperole peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari pendidikan formal maupun informal.
9). Pendidikan Berbasis Keungulan Lokal dan Global
a. Pendidikan erbasis keunggulan lokan dan global adlah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan local dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b. Kurikulum untuk setiap tingkat satuan pendidikan dapat memasukan pendidikan berbasis keunggulan local dan global.
c. Pendidikan berbasis keunggulan local dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi pelajaran muatan local.
d. Pendidikan berbasis keunggulan local dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal atau nonformal.
C. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menysun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam standar isi.
Jumat, 20 November 2009
KTSP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar